Medan – Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanah Karo menangkap LS (42) atas kasus narkotika.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun mengatakan penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan adanya aktivitas di dalam sebuah rumah kos.
“Dari pengembangan informasi masyarakat, kita langsung menggerebek lokasi yang dilaporkan. Dari rumah kos itu, kita amankan seorang pelaku. Lokasi itu di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe,” ucapnya, Selasa (3/9/2024).
Setelah menangkap pelaku, kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,44 gram disimpan di dalam empat paket siap edar ini disembunyikan pelaku di dalam kotak rokok.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Pelaku dipersangkakan pelaku dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” terangnya.(BP7).
Komentar