Kota Medan
Beranda » Berita » Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang

Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang

Medan – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Kecamatan Tanjung Morawa.

Kedua pelaku itu diantaranya D (27) warga Jalan Tirta Deli Gang Flamboyan, Desa Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan IP alias TETE (43) warga Jalan Tirta Deli Gang Pandan, Desa Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Infonya yang dihimpun, kejadian itu terjadi Rabu lalu (27/03/2024) sekira pukul 15.30 WIB, Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang laki-laki yang di duga memiliki sabu sabu berada di Jalan Tirta Deli Gang Flamboyan, Desa Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Anggota DPRD Sumut, Defri Pasaribu Sebut Perjuangan Raja Sisingamangaraja XII Warisan yang Harus Kita Lestarikan

Mendapati informasi tersebut, Personil Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang di maksud, dan sesampainya di tempat kejadian perkarah (TKP) benar saja Personil melihat pelaku ada di lokasi, kemudian Personil melakukan penindakan berupa pemeriksaan dan penggeledahan tempat, badan dan pakaian terhadap pelaku D (27).

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, Personil menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Tas Selempang warna Hitam yang di dalamnya berisi 25 (Dua Puluh Lima) buah paket plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat Bruto 3.70 Gram dan 1 (Satu) buah Skop Pipet yang berada di samping pelaku.

Dari hasil interogasi singkat terhadap pelaku bahwa pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang di peroleh dari seseorang bernama panggilan TETE. Dari keterangan tersebut Personil langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku lagi berinisial IP (48) Als TETE sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Tirta Deli Gang Pandan, Desa Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Saat di mintai keterangan, pelaku IP (48) pun mengakui bahwa barang yang di bawa oleh pelaku D (27) di peroleh dari dirinya, pelaku IP juga menjelaskan bahwa barang bukti tersebut di peroleh dari seorang laki-laki yg berinisial F (masih dalam penyelidikan) yang beralamat di sekitar Desa Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus Rita Jelita Tewas Dibunuh di Sunggal Menyisakan Duka, Handphone Diduga Digelapkan dan Juper Lolos SIP

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti pun segera di amanakan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK membenarkan kejadian tersebut.

“Benar pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, dan saat ini dalam proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya, Sabtu (30/3/2024) siang.(BP7).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan