HarianBatakpos.com – Berita tentang pengedar sabu, Zainul Abidin (35), asal Musi Rawas, Sumatera Selatan yang diamankan polisi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Penangkapan terjadi di Jalan Kaliresik, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I pada Senin (3/6/2024) pukul 17.00 WIB.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, Iptu Nopera Enam Jaya Putra, penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Zainul, seorang petani, menjadi target operasi polisi.
Setelah berhasil melakukan undercover buy, polisi berhasil meringkus Zainul di tempat kejadian. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi kristal putih, diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 10,52 gram.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar