Pematangsiantar, harianbatakpos.com – Kepolisian menangkap SA
warga Kelurahan Sarimattin, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Pria berusia 43 tahun ini diamankan polisi di Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar, Senin (23/6/2025) malam.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Pardede membenarkan adanya penangkapan itu Jumat (27/6/2025).
“Tersangka dan barang bukti sabu seberat 4,22 gram kita amankan,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita 1 unit handphone merk vivo warna biru muda dari kantong celana sebelah kirinya serta uang sebesar Rp 89.000.
Pelaku mengaku barang haram itu miliknya. Selanjutnya ia diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka sudah diamankan dan diproses sebagaimana pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.(BP7)
Komentar