Deli Serdang-BP: Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu berinisial RS disebut sebut telah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Senin (2/8/2021) sekira pukul 12:30 WIB.
Pria berusia 42 tahun ini ditangkap di Jalan Patumbak – Delitua, tepatnya di Dusun lll, Pondok Kereta, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Lelaki yang sering meresahkan masyarakat karena merusak generasi bangsa ini ditangkap oleh empat orang polisi dilokasi kejadian. Salah satu petugasnya disebut bernama Doni, dari RS ditemukan alat hisap sabu (bong) dan diduga serbuk putih berisi sabu sabu yang dikemas dalam plastik klip untuk diedarkan. Setelah menangkap, polisi lalu membawanya ke Markas Komando untuk proses lebih lanjut.
Sayangnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ginanjar Fitriadi belum banyak memberikan komentar terkait kasus dimaksud.”Nanti kami cek,” katanya membalas konfirmasi awak media. (BP/Reza)
Komentar