Medan-BP: Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pengedar narkotika jenis sabu sabu di Jalan Mayjend Ricardo Siahaan Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan , Selasa 15 Juni 2022.
Pelaku yang diamankan adalah Patar 44 tahun warga Aek Nauli, Kota Pematangsiantar. Darinya ditemukan 1 buah plastik klip berisi 12 belas paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 2.23 gram.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan Patar dan barang bukti sabu sabu.
“Ketika diamankan, pelaku menjatuhkan sesuatu dari badannya, kemudian setelah di periksa ditemukan 1 buah plastik klip berisi 12 belas paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 2.23 gram, lalu dari samping kanan Patar ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.51 gram, lalu 1 unit Hp merk Nokia ditemukan dari kantong depan sebelah kanan celana Patar dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp.100 ribu, selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Rusdi kepada harianbatakpos.com, Kamis 17 Juni 2021. (BP/Reza)
Komentar