Kota Medan
Beranda » Berita » Pengedar Sabu Sabu di Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Pengedar Sabu Sabu di Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Pelaku ketika diamankan petugas kepolisian.(Istimewa).

Medan – Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan pengedar itu berinisial Sim (44) warga tahun, Jln. Tanah Jawa Blk Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Dijelaskannya, awalnya ada informasi masyarakat bahwa di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, ada peredaran Narkoba jenis sabu.

RKPD 2027 Dibahas, Bobby Nasution Minta Kepala Daerah Serius Awasi Indikator Pembangunan

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti beberapa paket narkotika jenis sabu sabu,” kata AKP JH Pasaribu, Minggu (30/6/2024).

Dari penggeledahan terhadap tersangka Sim di temukan barang bukti 1 buah Handphone (HP) merek Oppo warna hitam saat Diinterogasi, tersangka Sim mengaku ada memiliki sabu yang disimpan dirumahnya, di Jalan Tanah Jawa Blk Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

“Tersangka Sim sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini masih kami kembangkan,” terangnya.(BP7).

 

Pemprov Sumut Pastikan Pelaksanaan Proyek Penguatan Tebing Sungai Batang Serangan 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *