Medan-BP : Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang lelaki bernama Putra, 28 tahu warga perumnas Batu VI, darinya ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang berisi 1 buah plastik klip yang didalamnya ada 10 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 5,28 gram.
Pria pengedar sabu sabu itu ditangkap karena keresahan masyarakat, dia ditangkap di Pinggir Jalan Bali Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Selain itu menemukan narkotika jenis sabu, polisi juga menyita 1 Unit handphone, sepeda motor Honda Scoopy BK 5523-TBG.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi ketika dikonfirmasi awak media, Selasa 22 Juni 2021 membenarkan telah menangkap Putra dan barang bukti narkotika itu.
“Kasus ini masih kami kembangkan, pelaku dan barang buktinya kami amankan ke Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar