Langkat-BP: Pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu yang setiap hari menjual Sabu dirumahnya, Lukman Hakim Als Ucok Pedaw (41) Warga Lingkungan VI Sei Bilah Gg.Armania Kel.Sei Bilah Kec. Sei Lepan , Kab. Langkat di Amankan Unit Reskrim Polsek Pkl Brandan Pada hari Selasa, (26/11/ 2019) sekira pkl. 14.30 Wib.
Dari hasil penangkapan Petugas di TKP tepatnya di Lingkungan VI Gg.Armania Kel.Sei Bilah Kec.Sei Lepan Kab. Langkat Petugas juga mengamankan Barang bukti 1 plastik klip kecil berisi sabu (Brutto 0,17)1 set alat hisap sabu-sabu terbuat dari botol minuman mineral Indodes dan satu alat Timbang Skil.
Saat di temui harianbatakpos. Com diruang kerja Kasubag humas Polres Langkat Iptu Rochmat Rabu (27/11/2019) pukul 11:55 Wib mengatakan, penangkapan Tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bila dirumah Ucok Pedaw sering terjadi transaksi Sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Pkl.Brandan AKP P. S. Simbolon, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu D. GINTING, SH beserta anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Atas dasar tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan ditemukan pelaku yang bernama Lukman Hakim Als Ucok Pedaw berada di ruang tamu beserta barang bukti lain nya dan ditanyakan kepada pelaku mengakui bahwa barang miliknya. Setelah itu Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pkl.Brandan untuk diproses lebih lanjut. Sebut Rochmat. (BP/L1)
Komentar