Peristiwa
Beranda » Berita » Pengemudi Pikap Maut di Jalan Harmonika Baru Melaju Kecepatan Tinggi Ditahan Polisi

Pengemudi Pikap Maut di Jalan Harmonika Baru Melaju Kecepatan Tinggi Ditahan Polisi

Kondisi mobil pikap pelaku dan sepeda motor korban saat ditemui di pos lalu lintas Diski, Kamis (3/3/2022). Foto/Reza Pahlevi

Medan-BP: Mobil Pikap BK 8409 EI menabrak pengendara sepeda motor Honda Spacy BK 4628 di Jalan Harmonika Baru, Kecamatan Selayang Kota Medan, Selasa (1/3/2022). Pengemudi sepeda motor Yulinar (62) meninggal dunia ditempat.

Informasi yang dihimpun, pengemudi mobil pikap bernama Muhammad Azip ini melaju dengan kecepatan tinggi datang dari Jalan Harmonika hendak menuju ke Jalan Setia Budi. Saat di Jalan Harmonika Baru, pengemudi itu oleng ke kanan dan menabrak korban.

Dalam waktu sekejap, korban terpental dari kendaraannya dan sepeda motornya hancur berkeping keping.

Proyek Monumen Reog Ponorogo Butuh Dana Tambahan

“Iya, saya mendapatkan informasi dilokasi kejadian, bahwa pengemudi mobil pickup itu melaju dengan kencang sekali. Bahkan kalau perkiraan bisa mencapai 80 sampai 100 km/jam,” kata anak korban, bernama Bobby, Kamis (3/3/2022).

Kemudian, dia juga menerima informasi dari seputaran lokasi bahwa pengemudi mobil pikap itu kebut kebutan dengan kendaraan lain.

“Saya sangat yakin kalau pengemudi mobil pikap melaju dengan kecepatan tinggi, itu dibuktikan dengan kondisi sepeda motor orang tua saya yang rusak dan kepala mobil yang rusak berat. Kalau kecepatan tidak kencang, tidak mungkin kendaraan orang tua saya rusak berkeping keping,” ungkapnya.

Dalam insiden itu, keluarga korban berharap agar polisi bekerja dengan profesional seperti program Kapolri.

Viral di TikTok: Aksi Ibu Tinggalkan Anak Kecil untuk Mengemis

“Polisi diminta agar bekerja dengan profesional dan memberikan rasa keadilan. Kami dalam kondisi berduka berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kepala Unit Lalulintas (Kanitlantas) Polsek Medan Sunggal, Iptu AG Lubis ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pengemudi mobil pikap telah ditahan.

“Iya, pengemudi telah kami tahan setelah kejadian kecelakaan itu. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi dilokasi kejadian,” ungkapnya.

Menurut polisi, pengemudi mobil pickup sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 310 ayat 4. Sedangkan kendaraan keduanya telah diamankan ke Markas Komando (Mako) Unit Lalulintas Polsek Medan Sunggal di Diski.

“Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling diatas enam tahun penjara,” terangnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan