Medan-BP: Kepala Inspektorat Kota Medan Ikhwan Habibi Daulay, SH (foto) mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dokumen terhadap pengerjaan beberapa proyek drainase yang dinilai tidak sesuai.
“Kita saat ini sedang fokus melakukan pemeriksaan dan tidak bisa berandai-andai. Soal hasil keputusan itu nanti diberitahukan setelah hasilnya selesai dikerjaan oleh tim yang sudah diturunkan di lapangan,” tegas Habibe.
Mantan Asisten Umum (Asmum) Kota Medan itu berbicara pada harianbatakpos.com di Balai Kota Medan, Jumat (17/1/2019) sehubungan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Medan terhadap laporan pengerjaan drainase di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, Jalan Gedung Arca Kecamatan Medan Kota dan Jalan Selamat serta Kecamatan Medan Amplas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Inspektorat itu, imbuhnya lagi, kita akan melihat sejauh mana saat proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) oleh Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK).
Sebagaimana proses yang dilakukan, semua hasil pengerjaan itu dilampirkan dan sebelum Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani, harus melampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengerjaan dari pihak ketiga kepada PPTK. Setelah itu, bagian pengawas pekerjaan meninjau lapangan untuk memastikan apakah pengerjaan sudah selesai sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan tersebut.
Setelah proses itu berjalan, lanjut Ihwan Habibie, barulah dilakukan proses pembayaran dengan pengajuan SPM terhadap pengerjaan proyek tersebut. Sedangkan proses pemeriksaan kami fokuskan terhadap PPTK, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan lainnya agar semua menjadi jelas.
Sehubungan dengan hal itu, ulang Ihwan Habibie lagi, kami sedang fokus melakukan pemeriksaan dan mengenai sanksi belum bisa diekspos karena sedang dalam proses berjalan.
Terkait persoalan itu, sumber harianbatakpos.com ketika dihubungi di Dinas PU Kota Medan menyebutkan, Plt Kadis PU Kota Medan Zulpansyah yang baru menjabat beberapa bulan di Dinas itu, menandatangani SPM karena merasa percaya atas laporan dan paraf atas laporan dari bawahannya.
Bisa saja, ujar sumber itu lagi, Plt Dinas PU Kota Medan itu dijebak oleh bawahannya apalagi pada saat penandatanganan SPM waktunya sedang mepet karena sudah mendekati waktu libur karena perayaan Tahun Baru. Apalagi, pihak Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan sudah buru-buru mendesak agar Dinas PU Kota Medan meminta menyerahkan hasil pengerjaan tersebut.
Plt Kadis PU Kota Medan Zulpansyah ketika dihubungi menyebutkan, ada kekeliruan dalam pembayaran terhadap beberapa orang rekanan karena pengerjaan yang dilakukan belum seutuhnya terselesaikan.
Untuk itu, jelasnya lagi, kita akan lakukan cek ulang dan pembayaran dilakukan sesuai pekerjaan yang telah dilakukan saja. (BP/EI)
Komentar