HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Polres Karimun berhasil mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial GB, di Karimun, Kepulauan Riau. Kejadian ini dipicu oleh pertikaian terkait permintaan kembali uang dari layanan Open BO yang tidak terpenuhi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M Debby Tri Andrestian, keempat pelaku yang diamankan adalah GA (21 tahun), JP (22 tahun), Z (29 tahun), dan D (20 tahun), setelah melakukan pengeroyokan terhadap GB pada Senin (1/7).
Seperti disadur dari laman Lambeturah.co.id, “Pertikaian bermula ketika perempuan yang mendampingi GB meminta kembali uang sebesar Rp 250 ribu setelah tidak melanjutkan layanan yang dijanjikan. Akibatnya, terjadi pengeroyokan di luar hotel, di mana GB diserang oleh tiga orang pria yang merupakan rekan dari perempuan tersebut,” ungkap AKP M Debby.
GB melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Karimun, yang kemudian berhasil mengamankan para pelaku di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam pada Jumat (5/7). Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian, sepeda motor, dan tiga unit handphone dari para pelaku.
Para pelaku saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik terkait keamanan dan penegakan hukum di Karimun, Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menindak tindak kekerasan dan melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman kejahatan.
Komentar