Peristiwa
Beranda » Berita » Pengeroyokan di Lubuk Linggau, Pelaku Masih Bebas, Penegakan Hukum Terkendala Usia

Pengeroyokan di Lubuk Linggau, Pelaku Masih Bebas, Penegakan Hukum Terkendala Usia

Pengeroyokan di Lubuk Linggau, Pelaku Masih Bebas, Penegakan Hukum Terkendala Usia
Pengeroyokan di Lubuk Linggau, Pelaku Masih Bebas, Penegakan Hukum Terkendala Usia

Pengeroyokan yang menimpa Hulkiya (68) di Jalan Garuda, Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 pada tanggal 3 Maret 2024, masih menyisakan kontroversi di masyarakat. Kejadian tersebut melibatkan empat orang pelaku, di antaranya Pika (18 tahun), Ilham, Sus, dan Suryani, namun hingga saat ini belum ada tindakan penahanan dari pihak kepolisian Polres Lubuklinggau.

Korban pengeroyokan, Hulkiya, mengalami luka memar dan lebam akibat serangan brutal yang dilakukan oleh para pelaku. Visum telah dilakukan untuk mendokumentasikan cidera yang diderita korban sebagai akibat dari insiden tersebut.

Dalam wawancara dengan keluarga korban, diketahui bahwa salah satu pelaku masih di bawah umur, menjadi alasan utama penundaan penahanan dari pihak kepolisian. Hal ini menghadirkan kendala dalam penegakan hukum terhadap para pelaku yang masih bebas bergerak.

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Lahar Dingin

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Hendrawan, SH., MH., mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus ini. Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap pelaku di bawah umur memerlukan prosedur khusus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Pihak kepolisian menegaskan akan terus berupaya menangkap pelaku pengeroyokan dan membawa mereka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Investigasi terus berlangsung, dan pihak berwenang akan terus memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan kasus ini. Harapannya, pelaku dapat segera ditangkap dan dijerat dengan hukuman penjara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pecatan Polisi Edarkan Narkoba di Dairi, 5 Orang Diamankan Polisi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *