Jakarta-BP: Hukum perdata merupakan salah satu jenis hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum ini jenisnya bisa tidak tertulis maupun tertulis sesuai dengan kondisi tertentu.
Lalu apa sebenarnya hukum perdata? Berikut ulasan selengkapnya.
Pengertian Hukum Perdata serta Tujuannya
Dari buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin, istilah hukum perdata di Indonesia berasal dari bahasa Belanda burgerlijk recht. Istilah hukum perdata di Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno.
Adapun pengertian hukum perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan subjek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan subjek hukum yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut.
Hukum perdana bertujuan untuk mengatur hubungan di antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, waris, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan bersifat perdata lainnya.
Kaidah tertulis, adalah kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi
Kaidah tidak tertulis, adalah kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat (kebiasaan).
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata materil dan hukum perdana formal. Hukum perdata materil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Sementara Hukum perdata formal berfungsi menerapkan hukum perdata materil apabila ada yang melanggarnya.
Sumber Hukum Perdata Indonesia
Dalam buku Pengantar Hukum Perdata Indonesia oleh Usman Munir. secara khusus, berikut sumber-sumber hukum perdata tertulis di Indonesia yaitu:
Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB).
Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketetapan produk hukum dari Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan asas concordantie.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Keberadaan UU ini mencabut berlakunya Buku II KUHP yang berkaitan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Undang-undang Agraria secara umum mengatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan hukum adat.
UU Nomor 16 Tahun 2019 No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah.
UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan. Ketentuan ini berlaku hanya bagi orang-orang yang beragama Islam.
Unsur-unsur Hukum Perdata
Dalam buku tulisan Rahman Syamsuddin, Menurut Titik Triwulan Tutik, ada beberapa unsur dari hukum perdata, yaitu:
Adanya kaidah hukum tertulis yang terdapat dalam perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi
Adanya kaidah hukum tidak tertulis yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya
Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda dan sebagainya.
Pembagian Hukum Perdata
Dalam buku Hukum Perdana Indonesia oleh P.N. H. Simanjuntak (2015) ada empat bagian hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum, yaitu:
Hukum perorangan (personenrecht) adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan mengenai perihal kecakapan seseorang di dalam hukum.
Hukum keluarga (familierecht) adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan yang timbul karena hubungan kekeluargaan, seperti perkawinan, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan pengampunan.
Hukum harta kekayaan (vermogensrecht) adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan meliputi dua jensi hak, yaitu:
a. Hak mutlak: berlaku terhadap setiap orang, baik hak-hak atas benda maupun hak-hak atas barang tidak berwujud, seperti hak milik, hak usaha, hak cipta dan hak paten.
b. Hak relatif: hak-hak yang timbul karena suatu peristiwa hukum di mana pihak yang satu terikat dengan pihak lain, seperti perjanjian jual-beli dan perjanjian kerja.
Hukum waris (erfrecht) adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beralihnya harta kekayaan dari seorang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup atau para ahli warisnya.
Asas-asas yang Digunakan Dalam Hukum Perdata
Hukum Perdata di Indonesia secara garis besar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPDT) atau dikenal juga dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW). BW terdiri dari empat bagian,
yaitu Buku I memuat hukum tentang orang, Buku II memuat hukum tentang benda, Buku III memuat hukum tentang perikatan, dan Buku IV memuat hukum tentang pembuktian dan daluwarsa.
Dalam hukum perdata, berikut asas-asas yang lazim digunakan:
Asas yang melindungi hak-hak asasi manusia: tercantum dalam Pasal 1-3 BW
Asas bahwa setiap orang harus mempunyai nama dan tempat kediaman hukum (domicile): tercantum dalam Pasal 5a dan seterusnya BW
Asas perlindungan kepada orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsonbekwaam): tercantum dalam Pasal 1330 BW Asas yang membagi hak manusia ke dalam hak kebendaan dan hak perorangan
Asas hak milik itu adalah fungsi sosial: bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat (lihat Pasal 1365 BW)
Asas pacta sunt servanda: setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan iktikad baik (lihat Pasal 1338 BW)
Asas kebebasan dalam membuat perjanjian dan persetujuan: sering juga dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, setiap orang bebas dalam membuat perjanjian bagaimana pun bentuk dan isinya
dengan syarat tidak bertentangan dengan kesusilaan, tertib hukum, dan undang-undang yang berlaku. (DTK)
Komentar