Viral
Beranda » Berita » Penggeledahan KPK di Rumah Ridwan Kamil: Kasus Apa yang Diselidiki?

Penggeledahan KPK di Rumah Ridwan Kamil: Kasus Apa yang Diselidiki?

Rumah Ridwan Kamil digeledah KPK
Rumah Ridwan Kamil digeledah KPK

Medan,  HarianBatakpos.com – Rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan ini dilaporkan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). KPK mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk mengusut lebih lanjut kasus tersebut.

Kasus Bank BJB dan Penggeledahan KPK

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan di rumah Ridwan Kamil adalah bagian dari investigasi yang lebih besar. “Benar,” ujarnya, menegaskan keterkaitan antara penggeledahan dan kasus Bank BJB. Namun, ia menekankan bahwa rincian lebih lanjut mengenai hal ini belum dapat diumumkan karena proses masih berlangsung, dilansir dari kompas.com.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga membenarkan adanya kegiatan penggeledahan dan menyatakan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah semua kegiatan selesai. “Betul, hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB,” jelasnya.

Dedikasi Luar Biasa Penghulu Pasuruan: Menikahkan di Tengah Sakit

Penyelidikan yang Berlanjut

KPK sebelumnya telah memulai penyidikan terhadap dugaan praktik korupsi di Bank BJB. Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. “Kewenangan tim penyidik KPK mencakup pengumuman pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.

Dengan demikian, penggeledahan rumah Ridwan Kamil adalah langkah penting dalam penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi di Bank BJB. Proses ini menunjukkan komitmen KPK untuk membersihkan praktik korupsi di sektor keuangan, terutama yang melibatkan institusi publik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *