Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Penggerebekan Mengejutkan di Banda Aceh: 19 Pemain Judi Online Diciduk Polisi!

Penggerebekan Mengejutkan di Banda Aceh: 19 Pemain Judi Online Diciduk Polisi!

Foto 19 pelaku judi online di Aceh

HarianBatakpos.com: Sebuah operasi besar-besaran dilakukan oleh polisi Banda Aceh, yang berujung pada penangkapan 19 pemain judi online di sejumlah warung kopi di kota ini. Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman cambuk, denda, atau penjara sesuai dengan hukum jinayat yang berlaku di Aceh.

 

Pada Rabu, 19 Juni 2024, Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers yang memperlihatkan para tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties. Mereka tampak pasrah di hadapan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, yang memimpin operasi tersebut.

Megaproyek Islamic Center Jambi Bermasalah: Dewan Desak Aparat Hukum Bertindak

 

Penangkapan di Malam Hari

 

Operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 15 Juni 2024, di berbagai lokasi warung kopi di Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa. Awalnya, polisi mengamankan 25 orang, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, enam orang dibebaskan karena tidak terbukti terlibat. “19 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka bermain judi slot di beberapa situs judi,” ujar Fahmi kepada wartawan .

Tindak Pidana Jaminan Fidusia: Nasabah Adira Finance Terjerat Hukum

 

Modus Operandi Para Pelaku

 

Polisi berhasil mengungkap modus operandi para pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Para tersangka diketahui bermain judi online dengan mengakses berbagai situs judi dan melakukan deposit melalui akun dompet elektronik. Deposit dilakukan dalam jumlah yang bervariasi, dan ketika mereka menang, saldo pada akun judi mereka dapat ditransfer ke akun pribadi dan ditarik secara tunai.

 

“Bila pemain menang maka saldo yang terdapat pada akun judinya dapat di transfer ke akun, setelah itu dapat ditarik tunai sejumlah kemenangan secara tunai,” jelas Fahmi .

 

Ancaman Hukuman Berat

 

Para tersangka saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 18 junto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Kombes Fahmi menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi mereka bisa berupa cambuk, denda, atau penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.

 

Seruan untuk Warga

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga Aceh untuk menjauhi praktik perjudian, baik online maupun offline. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk perjudian, guna menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan