Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Penggerebekan Narkoba di Kota Padangsidimpuan, Pria Penanam Ganja Ditangkap Polisi

Penggerebekan Narkoba di Kota Padangsidimpuan, Pria Penanam Ganja Ditangkap Polisi

Penggerebekan Narkoba di Kota Padangsidimpuan, Pria Penanam Ganja Ditangkap Polisi
Sahrimanto Siregar saat diamankan di kantor polisi kota Padangsidimpuan (Foto: Dok. Polres Padangsidimpuan)

Padangsidimpuan, HarianBatakpos.com – Seorang pria bernama Sahrimanto Siregar (40) asal Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian terkait peredaran narkoba jenis ganja. Pria yang tinggal di Jalan Pengayoman, Desa Purba Tua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ini diketahui menanam ganja di samping rumahnya dan kemudian menjualnya setelah panen.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu Junaidi Pardede, menjelaskan bahwa rumah pelaku terletak di kawasan yang cukup tenang. Pada hari Selasa (29/4) siang, sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari warga yang mengabarkan adanya tanaman ganja di sekitar rumah pelaku.

“Informasi tersebut segera kami tindak lanjuti dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Iptu Junaidi pada Rabu (30/4/2025).

Nyaris Ricuh, Massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Tuntut Pencopotan Plt Sekdako Padangsidimpuan

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian mendapati pelaku sedang sibuk mengemas ganja yang baru saja dipanen ke dalam plastik kecil untuk dijual. Ketika petugas tiba di tempat kejadian, pelaku tampak sedang duduk di samping rumahnya sambil memasukkan ganja ke dalam plastik kresek.

Petugas segera mengamankan Sahrimanto Siregar dan melakukan pemeriksaan. Di sekitar rumah pelaku, petugas menemukan dua batang tanaman ganja yang sudah siap panen. Berdasarkan pengakuannya, pelaku menanam ganja tersebut dengan tujuan untuk dijual setelah masa panen.

“Dua batang tanaman ganja tersebut telah ditanam oleh pelaku selama empat bulan. Setelah dipanen, ganja tersebut akan dijual kepada orang lain,” tambah Iptu Junaidi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja dengan bruto 6,21 gram yang disimpan dalam tisu, serta empat bungkus plastik berisi ganja dengan bruto 3,37 gram. Polisi juga menemukan dua batang tanaman ganja yang masih tumbuh di samping rumah pelaku.

Nyaris Ricuh, Massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Tuntut Pencopotan Plt Sekdako Padangsidimpuan

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba ini. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami terus mendalami kasus ini dan mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba jenis ganja ini,” jelasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *