Medan-BP: Sebagai upaya untuk membangkitkan kembali perekonomian yang terpuruk akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemko Medan pun berharap dunia usaha, terutama para penggiat koperasi dan UMKM agar tetap beroperasi yang diikuti dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya cluster baru penularan virus Corona di tengah-tengah masyarakat.
Salah satu upaya untuk membantu penerapan protokol kesehatan tersebut, para penggiat koperasi dan pelaku UMKM di Kota Medan dapat menjadikan Perwal No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 sebagai panduannya. Oleh karenanya Pemko Medan terus gencar menggelar sosialisasi Perwal No.27/2020. Selain perekonomian tumbuh, penularan Covid-19 juga bisa diminimalisir.
Kamis (22/10), Pemko Medan kembali menggelar sosialisasi di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung PKK Jalan Rotan Medan. Kali ini yang menjadi peserta sosialisasi merupakan para penggiat koperasi dan pelaku UMKM di Kota Medan. Sebagai nara sumber Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan diwakili Sekretaris Rakhmat Adi Syahputra Harahap serta Kasi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan Dinas Koperasi dan UMKM Anwar Syarif .
Di hadapan penggiat koperasi dan UMKM yang hadir, Rakhmat mengajak untuk menerapkan protokol kesehatan seperti yang telah telah diamanahkan dalam Perwal No.27/2020. “Kita tidak melarang penggiat koperasi dan pelaku UMKM untuk berusaha, tapi mari kita laksanakan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya sehingga roda perekonomian tetap bergeliat di tengah pandemi Covid-19,” kata Rakhmat.
Mantan Camat Medan Petisah itu selanjutnya menegaskan, Satpol PP sebagai aparatur penegakan peraturan, terutama perda dan perwal tidak akan mentolerir pelaku usaha yang tidak melaksanakan Perwal No.27/2020 tersebut guna mencegah penularan Covid-19. Termasuk, masyarakat maupun ASN di seluruh lingkungan Pemko Medan. “Sejak melakukan penindakan, sudah ada 3.000 KTP milik warga yang kita tahan karena kedapatan tidak memakai masker. KTP itu kita tahan selama tiga hari, setelah itu warga bisa mengambilnya kembali di Kantor Satpol PP Jalan Arif Lubis Medan,” jelasnya. (BP/EI)
Komentar