Langkat – BP: Ketegangan mewarnai penggusuran belasan rumah di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Jumat (26/7/2024). Warga yang menolak penggusuran bentrok dengan petugas yang hendak mengeksekusi lahan tersebut.
Dilansir dari Tribun-Medan, lahan yang menjadi sengketa ini telah diputuskan oleh pengadilan sebagai milik sah ahli waris. Namun, warga yang telah bermukim selama puluhan tahun di sana melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut.
Bentrok bermula ketika satu unit ekskavator dan puluhan personel Polres Langkat tiba di lokasi untuk mengamankan proses penggusuran. Warga yang tak terima, berusaha menghadang alat berat tersebut. Beberapa warga bahkan naik ke atas ekskavator, menambah ketegangan di lokasi.
Seorang warga, Hafni, mengungkapkan bahwa lahan tersebut dulunya hutan yang dibersihkan dan dibangun oleh warga setempat. “Rumah-rumah di sini sebagian besar dari tepas dan papan, dihuni oleh orang yang tidak mampu,” katanya. Warga lainnya menambahkan bahwa mereka telah tinggal di sana selama 75 tahun dan proses PK atas lahan tersebut belum selesai.
Situasi semakin tidak kondusif, menyebabkan beberapa warga menangis dan bahkan pingsan. Akhirnya, penggusuran terpaksa dibatalkan untuk menjaga keamanan.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza, menyatakan bahwa kehadiran personel polisi hanya untuk mengamankan proses eksekusi lahan. “Masalah eksekusi lahan adalah urusan masyarakat dengan masyarakat,” tegasnya.
Komentar