Medan, HarianBatakpos.com – Dua pelaku, Reynaldi alias R (24) dan adiknya Najma Hamida alias NH (21), ditangkap setelah terungkap bahwa mereka mengirimkan mayat bayi hasil hubungan inses menggunakan jasa ojek online (Ojol). Kejadian ini mengguncang warga Medan setelah foto kedua pelaku yang mengenakan baju tahanan beredar di media sosial, menunjukkan mereka tengah berada di gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa bayi tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lokasi pengantaran, Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur pada Kamis, 8 Mei 2025. Saat ini, polisi masih menunggu hasil scientific investigation untuk memastikan penyebab kematian bayi tersebut.
“Kita masih menunggu scientific investigation berikutnya untuk mengetahui penyebab kematian bayi tersebut. Bayi tersebut ditemukan sudah meninggal saat sampai di lokasi pengantaran,” kata Gidion dalam keterangan persnya pada Jumat, 9 Mei 2025.
Kronologi pengiriman mayat bayi tersebut bermula ketika Reynaldi memesan ojek online pada Kamis pukul 06.14 WIB. Pelaku menggunakan identitas fiktif dengan nama ‘Rudi’ sebagai pengirim dan ‘Putry’ sebagai penerima. Ternyata, identitas tersebut adalah akun milik pelaku Najma.
Setelah paket bayi tersebut sampai di masjid, marbot dan warga sekitar yang menerima pengiriman tak mengenal nama penerima yang tertera di aplikasi Ojol. Gidion mengungkapkan bahwa Reynaldi adalah otak di balik pengiriman mayat bayi ini.
“Mereka berdua, R dan NH, bertindak sebagai pengantar dan penerima dalam aplikasi Ojol. Ide untuk mengirimkan mayat bayi ini berasal dari R,” tambahnya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Sinaga menjelaskan bahwa motif pelaku mengirimkan bayi tersebut adalah agar bayi tersebut ditemukan oleh marbot masjid dan dikuburkan, mengingat lokasi masjid yang dekat dengan kuburan.
“Pelaku R memilih lokasi masjid secara acak melalui Google karena dekat dengan kuburan. Harapannya bayi tersebut bisa segera dikuburkan,” jelas Dearma.
Kedua pelaku, yang merupakan saudara kandung, diketahui terlibat dalam hubungan inses, dan bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang mereka. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Kapolrestabes Medan mengatakan pihaknya juga menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi tersebut. Sementara itu, kedua pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena tindakan mereka yang tidak manusiawi.
Bayi tersebut lahir prematur pada 3 Mei 2025 di Barak Tambunan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan. NH mengaku melahirkan sendiri dan membersihkan bayi tersebut. Pada 7 Mei, bayi tersebut dibawa ke RS Delima Martubung, namun karena kekurangan gizi, bayi tersebut dirujuk ke RS Pirngadi. Namun, karena ketakutan tidak memiliki dokumen keluarga, NH memilih membawa bayi kembali ke tempat asalnya.
Malangnya, pada 7 Mei malam, bayi tersebut meninggal dunia. Kedua pelaku kemudian membawa mayat bayi ke hotel di daerah Brayan, dan pada pagi harinya, mengirimkan mayat tersebut menggunakan Ojol menuju Masjid Jamik.
Ikuti Saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar