Binjai-BP. Dimasa pandemik Covid 19 dalam penggunaan anggaran dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2020 di Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negri Kota Binjai terhendus adanya dugaan permainan oleh pihak Kepala Sekolah selaku pihak penelengara.
Data yang diperoleh BP kalau pengunaan Dana Bos SMP N 12 Binjai Tahun 2020 untuk Triwulan I sebesar Rp. 191.400.000 dengan Jumlah Siswa Penerima 580 dengan rinciaan penggunaan Triwulan I diantaranya kegiatan Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Kegiatan asesmen atevaluasi pembelajaran Rp. 15.232.000 administrasi kegiatan u sekolah, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Langganan daya dan jasa, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, Pembayaran honor.
Selanjutna untuk Dana Bos Triwulan II sebesar Rp. 255.200.000 dengan rinciaan penggunaan penerimaan Peserta Didik baru, Pengembangan perpustakaan, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Administrasi kegiatan sekolah, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, L angganan daya dan jasa, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, Pembayaran honor.
Sementara pengunaan dana BOS SMPN 12 Binjai untuk Triwulan III sebesar Rp. 195.030.000 dengan rinciaan penggunaan Triwulan III dengan kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler, Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran, Administrasi kegiatan sekolah, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Langganan daya dan jasa, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, Pembayaran honor.
Dari pengunaan anggaran dana BOS Tahun 2020 di SMP Negri 12 Binjai oleh pihak penyelengara menyedot perhatian yang dinilai adanya dugaan perbuatan melanggar hukum yang disinyalir terjadinya laporan pertanggung jawaban BOS Mark Up maupun Fiktip.
Padahal diketahui kalau di tahun 2020 lalu, bahwa proses belajar dan mengajar di sekolah yang ada di Indonesia berjalan pada sistem Daring (Tidak ada tatap muka antara siswa-siswi dengan guru pengajar-red), namun biaya untuk pengunaan anggaran dana BOS di SMP Negri 12 Binjai terkesan adanya pembengkakan.
Bahkan dilihat dari data yang ada untuk pengunaan dana BOS SMP Negri 12 Binjai, baik itu unuk Triwulan I,II dan III tampa adanya kegiatan tumpang tindih terkesan upaya menghabiskan anggaran yang ada.
Kepala Sekolah SMP Negri 12 Binjai Syamsul Agus,S.Pd ketika Kru BP berupaya secara berulang kali untuk konfirmasi selalu mengelak dengan berbagai alasan terduga untuk menghindar dari pertanyakan soal pengunaan dana BOS disekolah tersebut.
Dalam keterangan Tety Rumondang Sitompul.S.Pd selaku bendahara BOS saat ditemui BP Jumat (04/03/2022) terkait pengunaan dana BOS Tahun 2022 diantaranya kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler, Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran, Administrasi kegiatan sekolah, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Langganan daya dan jasa, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, Pembayaran honor sama sekali tidak bisa memberikan penjelasan dengan alasan lupa.
“Apa yang bapak tanyak biar Saya catat dulu, lain kali kami jawab, soalnya pengunaan dana BOS tahun 2020 sudah lupa apa saja yang kami gunakan, dan janganlah Saya di intrograsi seperti tersangka” Kata Tety Rumondang Sitompul.S.Pd terkesan mengelak dari pertanyakan Wartawan.
Pantauan BP bahwa di areal sekolah SMP Negri 12 Binjai tidak terdapt papan plang pengumuman pengunaan dana BOS, padahal plang tersebut salah satu aturan yang harus di patuhi agar pengunaan dana BOS terlaksana secara transparan.
Untuk menghindari kebocoran keuangan Negara dalam pengunaan dana BOS khususnya di Tahun 2020 di SMP Negri 12 Binjai oleh pihak penyelengara yang terduga dijadikan ajang korupsi, diminta pihak penyidik baik Tipikor Polda Sumatra Utara maupun penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti keterangan dari Kepala Sekolah Syamsul Agus.S.Pd bersama Bendahara Tety Rumondang Sitompul.S.Pd bersama keterlibatan penyelengara lainnya.(BP/FH)
Komentar