Medan-BP: Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan terhadap tiga pelaku, yakni Fendani, Hariati, dan Tomi, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini.
Kasus ini terungkap setelah Wiga Pratama melaporkan bahwa sepeda motor Suzuki BK 2606 AIJ miliknya telah digelapkan oleh Fendani. Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Panggil Sarianto Simbolon SH, mengungkapkan bahwa Fendani berhasil diamankan di Jalan Serba Guna, Desa Helvetia. Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan kasus dan menangkap Hariati dan Tomi yang terlibat sebagai penadah dan perantara.
Menurut hasil pemeriksaan, Fendani menjual sepeda motor hasil penggelapan kepada Hariati seharga Rp. 3.100.000. Sementara itu, Tomi, yang bertindak sebagai perantara, mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000 karena telah membantu menghubungkan penjual dan penadah.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Medan Labuhan. Sepeda motor milik korban juga berhasil diamankan sebagai barang bukti. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Komentar