Headline Kriminal
Beranda » Berita » Pengungkapan Sindikat Pornografi Anak: Pelaku Berhasil Ditangkap, Polisi dan KPAI Bergerak Cepat

Pengungkapan Sindikat Pornografi Anak: Pelaku Berhasil Ditangkap, Polisi dan KPAI Bergerak Cepat

Harianbatakpos.com , JAKARTA – Tersangka DY (25), yang terlibat dalam penjualan konten pornografi anak melalui aplikasi Telegram, telah berhasil ditangkap. DY diketahui telah lebih dari setahun menjalankan aksinya, dan dari penggeledahan perangkat pelaku ditemukan ada 398 pelanggan aktif dalam grup Telegram yang dikelolanya. DY diketahui telah menyebarkan sebanyak 2.010 konten pornografi anak.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (31/05/2024), Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengungkapkan bahwa kepolisian telah bekerja sama untuk memblokir akun-akun yang digunakan oleh pelaku.

Selain itu, rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan dana dari hasil penjualan konten pornografi anak tersebut juga telah diblokir. “Lebih lanjut, kami akan terus berkoordinasi dengan KPAI dalam memberikan perlindungan terhadap anak,” jelas AKBP Hendri Umar.

Kasus Rita Jelita Tewas Dibunuh di Sunggal Menyisakan Duka, Handphone Diduga Digelapkan dan Juper Lolos SIP

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menekankan pentingnya pemulihan hak korban sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, KPAI juga mendukung Kemen PPPA yang sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring (PARD), yang kini masuk dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Rancangan Perpres ini mencakup tiga strategi perlindungan anak di ranah daring, termasuk pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak,” jelas Ai Maryati, seperti disadur dari laman KPAI go.id.

Dalam siaran pers Kemen PPPA nomor B-156/SETMEN/HM.02.04/06/2024, dijelaskan bahwa strategi perlindungan anak di ranah daring melibatkan pengendalian risiko dengan intervensi kunci seperti mengidentifikasi, menapis, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya. Kebijakan ini juga mencakup tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme teknologi informasi yang ramah anak.

Ai Maryati Solihah menambahkan bahwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam bisnis pornografi anak merupakan situasi darurat bagi generasi bangsa. Ia mengapresiasi kerja cepat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini. “KPAI berharap agar koordinasi antar stakeholder dapat ditingkatkan, sehingga siapapun yang terlibat dalam peredaran pornografi anak dapat terlacak dan diadili,” lanjut Ai.

Lokasi Marak Narkoba di Deli Serdang Digerebek Polisi, Pengedar Ditangkap

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa Ditreskrimsus akan menuntaskan kasus yang melibatkan anak. “Siapapun yang terlibat dalam peredaran pornografi anak akan diperiksa.

Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melakukan patroli cyber guna mencegah penyebaran video bermuatan pornografi, sehingga generasi muda Indonesia terlindungi dari paparan pornografi, terutama anak-anak,” kata Ade Ary.

Ai Maryati menambahkan bahwa situasi ini menunjukkan kerentanan anak-anak Indonesia terhadap eksploitasi dalam industri pornografi. Dalam tiga tahun terakhir, kompleksitas kasus anak telah semakin meluas. KPAI berharap anak-anak korban diberikan hak-haknya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. “Anak korban adalah generasi penerus yang wajib mendapatkan pemulihan secara tuntas. Mari bersama-sama menangani pornografi anak di Indonesia dengan serius demi mewujudkan generasi emas bangsa,” tutup Ai Maryati.

Pelaku DY dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. DY terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman pornografi anak di Indonesia dan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian, KPAI, dan masyarakat untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan penyalahgunaan teknologi.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan