Medan-BP: Pedagang di pasar tradisional dalam naungan PD Pasar Kota Medan, merasa kecewa karena terkendalanya pengurusan surat menyurat di Kantor Pusat PD Pasar Kota Medan Petisah.
Informasi yang dikumpulkan, Rabu (10/2/2021) menyebutkan, terkendalanya pengurusan suat menyurat seperti pengurusan surat kios, Bea Balik Nama (BBN) dan berbagai urusan izin lainnya, macet karena adanya berbagai permasalahan belakangan ini di PD Pasar Medan.
“Kita tidak tahu sampai kapan pengurusan kembali lancar akibat berbagai permasalahan yang terjadi saat ini di PD Pasar Kota Medan,” jelas salah seorang karyawan di Pasar Petisah Medan.
Dikatakannya, sebelum persoalan melanda PD Pasar termasuk diangkatnya Plt Direksi baru, urusan surat menyurat berjalan lancar dan tidak ada kendala.
“Plt Dirut PD Pasar Medan saat ini juga kita tidak tahu. Jadi yang neken di kartu siapa Plt Dirut yang berkompeten tidak tahu. Karena saat ini ada Plt Dirut PD Pasar berdasarkan SK Plt Walikota Medan dan Plt Dirut berdasarkan lisan dari Sekda Medan. Hal inilah menjadi penyebabnya hingga pengurusan surat-menyurat menjadi terkendala,” jelasnya.
Sedang sebelumnya tidak pernah terjadi seperti ini saat ini dan ini harus menjadi perhatian Pemko Medan selaku pemilik BUMD itu untuk mengeluarkan dan menerbitkan secara resmi SK kepada Plt Dirut PD Pasar Medan yang sah dan legal.
Sayangnya ketika Kabag Hukum dan Humas PD Pasar Medan Apis Ibrahim ketika dihubungi dan dikonfirmasi tentang hal ini melalui ponselnya, tidak berhasil.(BP/EI)
Komentar