Medan-BP: Anggota DPRD Medan Andi Lumban Gaol meminta pelaku usaha papan reklame selalu menaati peraturan tentang pendirian papan reklame dan daerah (Perda) Kota Medan tentang pajak reklame.
“Pengusaha papan reklame wajib menaati peraturan yang sudah dibuat. Termasuk juga larangan mendirikan papan reklame di 14 titik di Kota Medan,” kata Andi Lumban Gaol di Medan, Kamis (11/04/2019).
Andi memaparkan 14 titik yang dilarang mendirikan papan reklame antara lain di kawasan Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro, Jalan Balai Kota dan beberapa ruas jalan lainnya,” kata Andi.
Pelarangan berdirinya papan reklame, sebut Andi, adalah di lokasi fasilitas umun dan rumah ibadah. Oleh sebab itu, wakil rakyat ini meminta aparat terkait lebih intens melakukan pengawasan agar papan reklame tidak berdiri di lokasi yang dilarang.
“Masyarakat juga kita minta melakukan pengawasan untuk meminimalisir berdirinya papan reklame yang menyalahi aturan,” sebut politisi PKPI Medan ini. (BP/EI))
Komentar