Medan-BP: Puluhan mobil mewah berjejer di kawasan Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah meresahkan masyarakat atau pengguna jalan. Karena, kendaraan milik pengusaha mobil yang dijual itu diparkirkan mereka dibadan jalan. Sehingga menyebabkan kemacetan.
Anehnya, pengusaha mobil itu sudah bertahun tahun melakukan dugaan praktek pelanggaran hukum atau undang undang lalulintas itu. Tapi seolah olah petugas kepolisian dan dinas perhubungan tidak mengetahui kegiatan itu.
Selain itu, pengusaha showroom mobil itu secara terang terangan melanggar rambu larangan parkir yang dibuat oleh Kepolisian maupun Dinas Perhubungan.
Kemudian, pengusaha mobil itu juga seakan menunjukkan perilaku kebal hukum, karyawan toko mereka sering mencuci mobil yang akan dijual itu dilokasi atau badan jalan.
Seorang pengguna jalan mengaku bernama Suhardi mengaku kaget melihat aksi pengusaha mobil itu. Sebab berani memarkirkan mobilnya sampai ke badan jalan. Trotoar jalan dirampas mereka.
“Aneh kali ya, pengusaha shorum mobil itu memarkirkan kendaraannya yang akan dijual diatas trotoar. Kenapa tidak ditindak polisi,” kata warga Kabupaten Asahan ini ketika diwawancarai awak media.
Selain itu, dia berharap agar petugas kepolisian menindak tegas pengusaha shorum agar tidak membuat kemacetan.
“Kasihan pejalan kaki. Karena bahu jalan itu seharusnya untuk pejalan kaki. Tapi dirampas oleh pengusaha mobil dan memarkirkan mobil dagangannya itu dibahu jalan,” terangnya.
Kasatlantas Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Sonny Siregar ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya, Senin (8/2/2021) menyarankan agar awak media konfirmasi ke Polsek setempat (Polsek Medan Baru).
“Berkenan terlebih dahulu konfirmasi ke Polsek setempat, di Polsek ada Unit Lantas dan Kapolsek juga kan ada yg bertanggung jawab terhadap di wilayahnya tidak serta merta langsung ke Satlantas,” terangnya.(BP/Reza)
Komentar