Daerah Internasional Nasional Peristiwa Sosial
Beranda » Berita » Pengusaha Usul Beberapa Produk Harus Dikecualikan dari Aturan Larangan Terbatas Impor

Pengusaha Usul Beberapa Produk Harus Dikecualikan dari Aturan Larangan Terbatas Impor

Ilustrasi impor. (SHUTTERSTOCK/NUAMFOLIO)

Jakarta, Batak Pos – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan kepada pemerintah agar sejumlah produk mendapatkan pengecualian dalam aturan larangan terbatas (Lartas) impor bahan baku, yang akan mulai berlaku pada Maret 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

 

Menurut Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Chandra Wahjudi, beberapa produk seharusnya dikecualikan karena dapat berdampak pada rantai pasok industri dalam negeri.

Bangkai Kapal KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Terbalik di Selat Bali

 

“Kebutuhan bahan baku industri yang belum diproduksi atau belum memenuhi kebutuhan dalam negeri sebaiknya tidak diberlakukan,” ungkap Chandra.

 

Chandra mencontohkan bahwa besi baja, sebagai bahan baku penting dalam pembangunan infrastruktur, seharusnya mendapatkan pengecualian. “Contoh salah satu komponen rangka baja untuk atap stadion, hanggar, dan lainnya masih sangat terbatas produksinya di Indonesia dan mengharuskan produsen mengimpor,” tegas Chandra.

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pencurian Data Konsumen Ekspedisi

 

Pengecualian untuk Industri Kertas, Makanan, dan Plastik

 

Chandra juga menyoroti kebutuhan akan bahan baku lainnya, seperti garap industri untuk keperluan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman. Selain itu, beberapa komoditas bahan baku plastik seperti Monoethylene Glycole (MEG) juga perlu mendapatkan pengecualian untuk mendukung sektor tambang dan industri sintetik filament.

 

Chandra tetap mendukung implementasi Permendag tanpa penundaan untuk melindungi industri dan UMKM. Namun, ia menekankan perlunya pengecualian untuk beberapa produk bahan baku yang terbatas atau belum diproduksi di dalam negeri. “Dapat dipahami aturan pengetatan impor barang tersebut untuk melindungi industri dalam negeri dan UMKM, akan tetapi ada beberapa produk yang sebaiknya diberikan pengecualian,” ucapnya.

 

Khawatir Aturan Larangan Terbatas Impor Ganggu Rantai Pasok

 

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga menyuarakan keprihatinan terkait aturan larangan terbatas (Lartas) impor bahan baku yang akan berlaku pada Maret 2024 berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, mengatakan bahwa industri hulu lokal masih memerlukan impor bahan baku untuk memenuhi kebutuhan produksinya.

 

“APINDO khawatir bahwa pelarangan terbatas yang tidak tepat berdasarkan sektoral industri akan menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri,” kata Shinta dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).

 

APINDO Harapkan Revisi Kebijakan Strategis dan Penindakan Tegas

 

Shinta menyatakan pemahaman APINDO terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan industri dalam negeri, namun ia juga menyoroti perlunya revisi kebijakan strategis terkait pembatasan importasi bahan baku. “Dalam beberapa butir HS Code ini, kebijakan strategis perlu direvisi untuk mempermudah importasi bahan baku atau bahan pembantu,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Shinta berharap adanya pengaturan yang lugas dan penindakan yang tegas dalam hal importasi produk jadi ilegal yang membanjiri pasar Indonesia. “Atas dasar ini, APINDO sangat mengapresiasi pemerintah yang telah memberlakukan dengan tegas kembalinya sejumlah HS Code Post Border untuk dikembalikan ke Border,” tuturnya.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *