Lubuk Pakam, HarianBatakpos.com – Kasus penipuan masuk Akpol kembali mencuat di Lubuk Pakam. Terdakwa Nina Wati menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli, Sumatera Utara, pada Kamis (22/5/2025). Sidang yang mengangkat kasus penipuan masuk Akpol ini dimulai sekitar pukul 17.10 WIB, dan dihadiri langsung oleh Nina.
Jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, menyampaikan bahwa Nina Wati dituntut hukuman dua tahun penjara. Tuntutan ini diajukan karena terdakwa diduga terlibat dalam praktik penipuan masuk Taruna Akpol dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Tuntutannya 2 tahun penjara,” ungkap Hamonangan saat dikonfirmasi melalui telepon. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, Nina dijerat Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana sesuai dakwaan primer dalam kasus penipuan masuk Akpol.
Menurut Hamonangan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain belum berdamai dengan korban, menimbulkan kerugian, dan meresahkan masyarakat. Namun, ada pula hal yang meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan, pengakuan atas perbuatan, dan pengembalian sebagian kerugian senilai Rp 500 juta.
“Selain itu, terdakwa menderita sakit parah dan merupakan tulang punggung bagi anak-anaknya yang berjumlah belasan,” jelas Hamonangan. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa, bagian dari rangkaian panjang persidangan penipuan masuk Akpol ini.
Sidang ini sudah mengalami lima kali penundaan, disebabkan belum siapnya tuntutan jaksa dan kondisi kesehatan Nina. Sidang perdana sendiri telah digelar sejak Selasa (24/5/2025), dan hingga kini, perkara telah bergulir sebanyak 33 kali.
Dari berkas dakwaan, Nina Wati diduga melakukan penipuan terhadap Dimas Tigo Prabowo yang mengakibatkan kerugian Rp 1,3 miliar. Nina tidak sendiri, ia disebut bekerja sama dengan Ipda Supriadi. Awal kasus bermula Maret 2023, ketika Dimas gagal lolos seleksi Bintara Polri Polda Sumut dan ayahnya, Afnir, bertemu Supriadi di Polres Sergai.
Supriadi lalu memperkenalkan Nina kepada keluarga Dimas dan menawarkan jasa agar Dimas bisa masuk gelombang pertama Bintara Polri 2024. Nina meminta dana awal Rp 500 juta. Tak lama, ia kembali meminta dana tambahan hingga total menjadi Rp 1,8 miliar. Namun, ketika Afnir sudah menyetor Rp 1,3 miliar dan meminta pengembalian dana, Nina tak merespons.
Kasus penipuan masuk Akpol ini pun berlanjut ke ranah hukum. Afnir melaporkan Nina dan Supriadi ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Kini, proses persidangan masih berjalan, dengan masyarakat menaruh perhatian besar pada kasus penipuan masuk Akpol ini.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar