Daerah
Beranda » Berita » Penipuan Bermodus TikTok Giveaway, Ratusan Korban Tertipu Janji Uang Rp50 Juta

Penipuan Bermodus TikTok Giveaway, Ratusan Korban Tertipu Janji Uang Rp50 Juta

Pelaku modus penipuan giveaway tiktok yang menggunakan foto publik figur, BP/IM

Jakarta, Harianbatakpos.com – Seorang pria berinisial HH ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penipuan bermodus giveaway melalui aplikasi media sosial TikTok.

Pelaku menggunakan akun palsu dengan foto seorang figur publik dan menawarkan hadiah uang tunai senilai Rp50 juta kepada pengikutnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelaku meminta korban untuk menekan tombol “love” dan membayar uang administrasi sebagai syarat pencairan hadiah.

Profil Fadhil Arief Bupati Batanghari Dua Periode

“Tersangka membuat akun-akun palsu TikTok dengan menggunakan foto atau video figur publik yang telah diedit,” ujar Ade Ary pada Selasa (15/10/2024).

Korban yang tertarik dengan iming-iming hadiah mengikuti instruksi pelaku dan menghubungi nomor WhatsApp yang tertera di akun untuk menanyakan proses pencairan uang Rp50 juta tersebut. Pelaku kemudian meminta korban untuk membayar uang administrasi secara bertahap, dan setelah uang terkirim, korban diblokir sehingga tidak dapat menghubungi pelaku lagi.

Korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, dan diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 dengan ratusan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polres Madina Temukan 140 Batang Ganja, 6 Hektar Ladang Dimusnahkan

“Pelaku melakukan aksinya sejak Januari 2024 hingga September 2024, dengan jumlah korban mencapai ratusan orang,” ungkap Ade Ary.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *