Medan, HarianBatakpos.com – Dua karyawan dari bank BUMN di Kotabaru, Kalimantan Selatan, berinisial FM dan AM, kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah terlibat dalam penggelapan dana nasabah. FM, yang diduga terjerat dalam kebiasaan berjudi online, bekerja sama dengan rekannya AM untuk melakukan manipulasi setoran tunai.
Kegiatan ilegal ini berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2023, di mana keduanya menciptakan setoran tunai fiktif ke rekening pribadi. Menurut keterangan Kapolres Kotabaru, AKBP Dolly M Tanjung, keduanya telah ditangkap dan mengakui kesalahan mereka.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP M Taufan Maulana, menjelaskan bahwa mereka melakukan sebanyak 38 transaksi fiktif dengan total nilai mencapai Rp 2.530.000.000. Transaksi dimulai pada 24 Agustus 2023 dan berakhir pada 11 Oktober 2023.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik kini berusaha memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 970 juta dari total kerugian sebesar Rp 2,5 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar