Hukum
Beranda » Berita » Penipuan Online: Penggunaan Data Pribadi untuk Toko Shopee

Penipuan Online: Penggunaan Data Pribadi untuk Toko Shopee

Pria asal Nganjuk Pakai Data Pribadi (lambeturah.co.id)
Pria asal Nganjuk Pakai Data Pribadi (lambeturah.co.id)

Medan,  harianbatakpos.com – Pria asal Nganjuk terlibat dalam kasus penipuan dengan memanfaatkan data pribadi warga untuk membuka 130 toko online. Melalui tindakan ilegal ini, pelaku, yang dikenal dengan inisial TD, berhasil mendaftarkan akun Shopee Affiliate secara tidak sah. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menggagalkan aksi tersebut dan mengungkap modus operandi yang digunakan.

Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, pelaku meminta KTP dan NPWP dari warga dengan alasan untuk mendapatkan bantuan makan bergizi gratis. “Namun, warga tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup mengumpulkan KTP dan kartu keluarga, kemudian difoto selfie oleh pemilik KTP atau KK tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sebanyak 130 akun toko online berhasil dibuat oleh tersangka menggunakan data milik orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik data tersebut. Akun-akun ini dimanfaatkan untuk melakukan live streaming di toko online Kailasop, yang beroperasi di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Tersangka juga mempekerjakan tujuh orang admin dengan sistem sif-sifan untuk mengelola akun-akun tersebut.

Penggerebekan Pesta Gay Berkedok Family Gathering di Puncak

Kasus ini menunjukkan betapa rentannya data pribadi masyarakat dan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan online.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *