HarianBatakpos.com – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap gelombang kejahatan penjarahan sawit yang melanda sejumlah wilayah, termasuk perkebunan petani. Hal ini mengakibatkan kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apkasindo, Gulat ME Manurung, menyatakan kesepakatan untuk mendukung tindakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan tersebut. “Ini jelas merupakan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar Gulat di Jakarta pada hari Selasa.
Perkebunan sawit petani di Kalimantan Tengah menjadi salah satu korban utama, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat aksi penjarahan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Gulat menjelaskan bahwa pencurian ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga merembet ke kebun masyarakat. Dia menegaskan bahwa pelaku kejahatan tersebut akan beraksi kembali secara terstruktur, masif, dan sistematis ketika memasuki masa panen.
“Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi masalah seperti ini. Semua sudah diatur dalam regulasi yang berlaku,” tandasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Apkasindo Kalimantan Tengah, JMT Pandiangan, menyebutkan bahwa pencurian tandan buah segar (TBS) sawit masih terus berlangsung, bahkan meluas ke daerah lain seperti Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Pangkalanbun.
“Pencurian ini masih berlanjut dan berlangsung secara masif di kebun sawit, baik milik perusahaan maupun petani,” ujarnya.
Pandiangan mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini telah terorganisir sejak tahun lalu, dengan pelaku yang terdiri dari lebih dari 10 orang, menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi para petani.
Dia menambahkan bahwa dalam aksi tersebut, para penjarah mampu mengambil 3-4 ton TBS dengan paksa, yang pada akhirnya merusak tanaman. Jika dihitung dengan harga TBS sebesar Rp2.500 per kilogram, total kerugian bisa mencapai antara Rp7,5 juta hingga Rp10 juta.
“Dampak lainnya adalah rusaknya tanaman akibat panen yang tidak terkontrol,” ungkapnya.
Pada Desember 2023, Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto telah mengeluarkan Maklumat yang melarang pembelian TBS kelapa sawit hasil curian.
Kepolisian mengimbau kepada pelaku usaha peron atau pengepul buah sawit untuk tidak membeli TBS hasil curian, sebagai upaya pencegahan terhadap penjarahan massal.
Maklumat ini telah direspons oleh pihak kepolisian dengan melakukan pengawasan ketat terhadap peron dan lapak sawit yang dicurigai sebagai tempat penadahan TBS hasil curian.
Sementara itu, Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Yusfandi Usman, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap peron yang menampung buah sawit dari kegiatan pencurian dan penjarahan. Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam pemanenan massal yang berasal dari kegiatan ilegal tersebut.
Komentar