Medan – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan selebaran data 15 anggota Polri yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan sudah berstatus disersi atau di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)
“15 orang yang berpakaian Polri yang beredar berstatus DPO bukan anggota Polri. Karena mereka sudah di PTDH sebelum selebaran informasi itu beredar,” kata Hadi Wahyudi di temui di kantornya, Rabu (19/6/2024) siang.
Lima belas pria berpakaian Polri itu di PTDH dikarenakan disersi karena tidak masuk dalam bertugas selama sebulan lebih. Bahkan ada yang terlibat tindak pidana perampokan.
“Tapi awalnya, 15 orang itu semuanya disersi atau tidak masuk dalam tugas. Untuk yang di PTDH karena tindak pidana, sudah ada putusan pengadilan, ada yang putusan pidanakan yang 1,6 tahun,” ungkapnya.
Pengakuan Hadi, 15 anggota orang itu ada yang di PTDH di tahun 2020, 2022 dan 2023. Sedangkan DPO yang dikeluarkan di tahun 2024 itu merupakan untuk kebutuhan di internal Polrestabes Medan.
“Itu untuk internal sebagai bahan atau materi peringatan kepada anggota Polri di Polrestabes Medan yang lain agar tidak melakukan tindak pidana atau disersi dalam tugas seperti dalam selebaran itu,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, kelima belas personil tersebut adalah Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha dan Brigadir Jefri Suzaldi.
Kemudian Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Mulyadi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K. Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang dan Brigadir Rudianto Ginting.(BP7).
Komentar