Harianbatakpos.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kembali menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Bendahara Negara itu memastikan, ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
“PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana tukang listrik dan voucher sudah berjalan selama ini sehingga Ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan objek pajak baru,” jelasnya dikutip dari laman instagramnya @smindrawati, Minggu (31/1).
Lalu apa bedanya PMK baru dengan ketentuan lama?
Di dalam PMK 03/2021 untuk pulsa atau kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat 2 (server), sehingga disebut selanjutnya dan pengecer menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.
Ketentuan sebelumnya PPN dipungut pada setiap rantai distribusi dari operator telekomunikasi distributor utama tingkat I, distributor besar tingkat III, distributor selanjutnya, sampai dengan penjualan oleh pedagang pengecer. Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kemudian untuk token listrik, di dalam aturan baru PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya.
Ketentuan sebelumnya, jasa penjualan terutang PPN, namun ada kesalahpahaman bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual.
Komentar