Terkait Voucer
Terakhir mengenai voucher. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucher. Karena voucher merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak tertuang PPN.
Ketentuan sebelumnya, jasa penjualan pemasaran voucher tertuang PPN namun ada kesalahpahaman bawa voucher tertuang PPN.
Dengan ketentuan tersebut, maka pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan pembayaran agen token listrik dan voucher, merupakan pajak dibuka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan dalam SPT tahunan nya
“Dengan penjelasan tersebut maka ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana token listrik dan voucher,” jelas dia.(mdk)
Komentar