Medan, HarianBatakpos.com – Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi. Kebijakan ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, yang menekankan pentingnya pendaftaran pengecer sebagai pangkalan resmi Pertamina.
Dengan kebijakan ini, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus mendaftar dan mendapatkan nomor induk perusahaan. Sistem pendaftaran dilakukan melalui Online Single Submission (OSS), yang terintegrasi dengan data kependudukan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran, dilansir dari Kompas.com.
Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen. Yuliot menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menekan potensi penyimpangan dalam distribusi. “Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, elpiji 3 kg hanya boleh dijual oleh subpenyalur yang telah memiliki NIB. Pertamina juga diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Ini adalah langkah strategis untuk menata distribusi dan memastikan elpiji subsidi tepat sasaran.
Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam distribusi elpiji 3 kg, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Komentar