Raja Ampat, HarianBatakpos.com –Pemerintah Indonesia menghadapi sorotan publik terkait penolakan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang di wilayah tersebut. Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, mengungkapkan bahwa pemerintah segera mengambil langkah untuk menanggapi isu ini.
“Ini Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Lingkungan Hidup sudah mengambil langkah yang diperlukan untuk saat ini. Tadi langsung kita hubungi dan saling berkoordinasi. Segera kita selesaikan,” kata Teddy, dilansir dari laman detik.com pada Sabtu (7/6/2025).
KLH telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel, yaitu PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Semua perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan, namun hanya beberapa yang mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Misalnya, PT ASP terlibat dalam kegiatan pertambangan di Pulau Manuran tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai.
Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag, yang termasuk dalam kategori pulau kecil, sehingga aktivitas mereka bertentangan dengan regulasi yang ada. Dengan temuan ini, seluruh kegiatan eksplorasi di lokasi tersebut ditangguhkan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar