Medan, Harianbatakpos.com – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan berpotensi mengalami kenaikan pada 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang menjelaskan bahwa perubahan ini akan berlaku paling lambat pada 1 Juli 2025.
Menurut Ghufron, “Anda baca di Perpres 59. Dievaluasi, lalu nanti di maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan.” , dilansir dari CNBC Indonesia.
Kebijakan Iuran BPJS Kesehatan 2025
Kenaikan iuran ini menjadi salah satu alternatif yang dipertimbangkan pemerintah, namun tidak ada kepastian apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik atau tetap.
“BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi,” tegas Ghufron. Pemerintah akan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk kemampuan membayar masyarakat, inflasi, dan kebutuhan pendanaan untuk menghindari defisit.
Evaluasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2025
Sebagai langkah transisi, aturan terkait iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat beberapa jenis iuran yang dibedakan berdasarkan kelas pelayanan, seperti Rp 42.000 untuk kelas 3, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 150.000 untuk kelas 1.
Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Jika iuran BPJS Kesehatan benar-benar naik pada 2025, tentu akan berdampak pada peserta JKN, baik pekerja penerima upah maupun peserta bukan penerima upah.
Oleh karena itu, penting untuk mengikuti perkembangan kebijakan ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Komentar