Medan, HarianBatakpos.com – Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, menegaskan bahwa penyatuan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) tidak memerlukan otoritas politik, melainkan otoritas epistemik berbasis keilmuan. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Halaqah Nasional KHGT di Yogyakarta, pada Sabtu (19/04/2025).
Rofiq menguraikan kerangka fiqh siyāsah untuk menjawab pertanyaan mengenai perlunya otoritas politik dalam penentuan awal bulan Hijriah, dengan rujukan pada pemikiran klasik dan kontemporer. Ia menggunakan dua kerangka analisis untuk mengelaborasi isu otoritas dalam KHGT.
Pertama, Rofiq merujuk pada pemikiran Syihāb al-Dīn al-Qarāfī yang menekankan bahwa otoritas hukum pemerintah harus dibatasi agar tidak mencampuri ranah ijtihad keagamaan. Kedua, ia mengacu pada pemikiran Khaled Abou El Fadl yang menyoroti pentingnya pengakuan terhadap pluralitas penafsiran hukum Islam.
“Meskipun berasal dari zaman yang berbeda, Qarāfī dan Abou El Fadl memiliki titik temu: penerapan hukum Islam harus organik, pluralistik, dan tidak sentralistik,” jelas Rofiq. Ia menegaskan bahwa fiqh siyāsah tetap relevan untuk menjawab tantangan modern, termasuk isu penyatuan kalender Hijriah.
Rofiq memaparkan bahwa KHGT tidak memerlukan otoritas politik, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ia menekankan bahwa penentuan awal bulan Hijriah adalah kewenangan mazhab-mazhab fikih. “KHGT adalah ranah otoritas epistemik, yakni keilmuan, bukan domain politik,” tegasnya.
Sebagai langkah ke depan, Rofiq mengusulkan agar Muhammadiyah membangun kolaborasi internasional berbasis keilmuan untuk mendukung implementasi KHGT. Dengan demikian, KHGT dapat menjadi simbol persatuan umat Islam yang menghormati pluralitas.
Komentar