Medan, HarianBatakpos.com – Di Tambun Bekasi, sebanyak 650 bangunan liar telah dibongkar oleh pemerintah hingga tanggal 26 April 2025. Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi masalah lingkungan yang berkaitan dengan bencana banjir. Bangunan yang terletak di bantaran Kali Baru ini mencakup tiga desa, yaitu Desa Mekarsari, Desa Mangunjaya, dan Desa Tridayasakti.
Camat Tambun Utara, Najmuddin, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menegaskan bahwa penertiban ini harus diikuti dengan rencana pembangunan yang solid. Menurut Surya, “Apabila penertiban tidak diikuti dengan rencana pembangunan, potensi tumbuhnya kembali bangunan liar di sepanjang sungai yang telah dinormalisasi akan tinggi.” Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar instansi untuk memastikan keberlanjutan penertiban, dikutip dari kompas.com.
Sebelumnya, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyatakan bahwa ribuan bangunan liar di 100 titik akan dibongkar. Sasaran utama dari penertiban adalah bangunan yang berdiri di atas daerah aliran sungai (DAS). Ade menekankan bahwa tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk mencegah bencana banjir dan mempercantik bibir sungai.
Pemerintah tidak akan memberikan kompensasi kepada pemilik bangunan liar, meskipun mereka telah tinggal di lokasi tersebut selama bertahun-tahun. “Yang melanggar kan yang memiliki bangli, bukan kita pemerintah,” ujar Ade. Tindakan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan bahwa bangunan liar tidak kembali muncul di area yang berisiko.
Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah banjir, penertiban bangunan liar di Tambun Bekasi adalah langkah yang tepat. Dengan adanya rencana pembangunan yang jelas, diharapkan kawasan ini dapat terjaga dan aman dari potensi bencana di masa depan.
Komentar