Medan, harianbatakpos.com – Seorang anak yatim piatu berinisial MS menghadiri undangan klarifikasi di Polsek Medan Baru, di Jalan Nibung Baru, Sabtu (8/11/2025) .
MS dimintai keterangannya oleh penyidik unit Reskrim Polsek Medan Baru terkait dengan laporan inisial EMP atas dugaan tindak pidana pencurian.
Kuasa Hukum MS, Mhd Azhari Syahputra.SH.MH mengatakan, kehadiran mereka untuk memenuhi undangan klarifikasi atas dugaan Tindak Pidana Pencurian yang dilaporkan oleh EMP pada Senin 20 Oktober 2025.
“Kami berharap kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Baru agar memanggil semua pihak yang pernah tinggal di rumah (pelapor) baik yang masih bekerja maupun yang tidak bekerja agar turut dipanggil beserta anak-anak pelapor,” kata Azhari, Minggu.
Ia juga berharap penyidik Polsek Medan Baru agar tidak tebang pilih dan tetap bersikap profesional untuk menyikapi laporan tersebut.
Azhari juga menilai bahwa laporan EMP di Polsek Medan Baru ada kaitannya dengan Laporan sebelumnya MS di Polrestabes Medan kasus dugaan Tindak pidana penggelapan handphone (HP).
Untuk itu, Azhari meminta kepada penyidik unit Pidum Polrestabes Medan agar segera menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/3154/IX/2025/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 September 2025 dengan terlapor inisial MRS.
“Kami selaku kuasa hukum MS juga menghimbau agar penyidik unit Pidum Polrestabes Medan tetap menjunjung tinggi slogan bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit prabowo yaitu Presisi, Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan,” tuturnya. (BP/rz)


Komentar