Kota Medan
Beranda » Berita » Penulis Judi Online Ditangkap Polsek Barus

Penulis Judi Online Ditangkap Polsek Barus

Pelaku diamankan petugas kepolisian.(Istimewa).

Medan – Polres Tapanuli Tengah melalui Polsek Barus tindak tegas pelaku judi Online dari Desa Kedai Gedang Kec. Barus Kab. Tapanuli Tengah, Senin (24/6/2024)

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi, SH, M.IKom menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.

Pelaku judi online yang berhasil diamankan yakni HS (40) pekerjaan wiraswasta, warga Barus Kab. Tapteng.

Anggota DPRD Sumut, Defri Pasaribu Sebut Perjuangan Raja Sisingamangaraja XII Warisan yang Harus Kita Lestarikan

Kapolsek Barus juga menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat sedang menunggu pemasang Judi Online (Slot) dan dari TKP berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 924 ribu beserta satu unit Handphone Android.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tapanuli Tengah untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Hukum Polres Tapanuli Tengah dan pihak Kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online,” ujar Iptu Mulia Riadi, Selasa (26/6/2024).

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian, serta lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial di sekitarnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya,” terangnya.(BP7).

Kasus Rita Jelita Tewas Dibunuh di Sunggal Menyisakan Duka, Handphone Diduga Digelapkan dan Juper Lolos SIP

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan