Medan – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria dewasa terkait praktik perjudian tanpa izin jenis Sydney di Terminal Sibolga, tepatnya di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Pelaku adalah RP Alias R (52) warga Jalan Ketapang Kelurahan Sibolga Ilir Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Kepolisian berhasil menyita Barang Bukti berupa 1 unit Handphone Merk Nokia berwarna hitam yang berisikan pasangan nomor judi jenis Sydney, serta 1 lembar potongan kertas kecil yang bertuliskan tebakan nomor judi serupa. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp. 110.000,- yang diduga sebagai hasil dari pasangan nomor judi tersebut.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan itu atas adanya informasi dari masyarakat.
“Tim berhasil mengamankan RP Alias R dan membawa dia beserta barang bukti ke Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya, kepada awak media, Kamis (27/6/2024).(BP7)
Komentar