Deli Serdang, HarianBatakpos.com – Calon penumpang Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), inisial JA (24), kepergok menyelundupkan sabu-sabu seberat 2,930 gram atau 2,9 kg. Sabu tersebut disembunyikan di dalam koper yang dibawa pelaku.
“Barang bukti di dalam sebuah koper dengan bruto 2.930 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian Saragih, Minggu (29/12/2024).
Sebastian menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh. Penangkapan terjadi pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 17.30 WIB setelah petugas kepolisian mendapat informasi tentang rencana penyelundupan narkoba di Bandara Kualanamu.
Petugas berkoordinasi dengan Avsec bandara untuk membekuk pelaku. Dalam pemeriksaan, ditemukan sembilan plastik berisi sabu-sabu yang disimpan dalam koper. Berdasarkan rencana pelaku, sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Tujuan Lombok, NTB,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga terus menyelidiki jaringan narkoba yang terkait dengan kasus ini.
Komentar