Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Gebang telah melakukan penangkapan satu orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka Lukman Ami alias Ami (45) Nelayan, warga Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Bakti Kabupaten Lhoekseumawe, Kamis (26/12/2019) sekira pukul 05.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan di TKP tepatnya di Jalinsum depan Polsek Gebang Link IV Kel.Pekan Gebang Kec.Gebang, Kab.Langkat, petugas mengamankan 1 buah kotak rokok Merk Luffman dengan 10 batang rokok dan 1 buah skop plastik terbuat dari pipet air mineral berwarna bening sisa sabu, lebih kurang 0,14 gram berikut pipet.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Jumat (27/12/2019) pukul 15.00 WIB di ruang Kasubag humas Polres Langkat Iptu Rochmat mengatakan, penangkapan terjadi pada hari kamis (26/12/2019 )sekira pukul 05.00 WIB, saat pelapor sedang melaksanakan swipping/razia didepan Polsek Gebang yang dipimpin oleh AKP Ricson Sinaga SH.MH dan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting beserta anggota.
Kemudian dari arah Aceh menuju Medan melintas 1 unit Mobil Minibus penumpang umum Merk Toyota Hiace warna silver BL 7343 Z dan petugas memberhentikan mobil tersebut. Selanjutnya terhadap orang dan bawaan diperiksa satu persatu dan pelapor melihat satu orang penumpang yang gelisah serta gerak geriknya mencurigakan
“Kemudian pelapor merasa curiga, setalah diperiksa didalam kantong bajunya terdapat kotak rokok merk Luffman dan didalamnya terdapat 10 batang rokok serta 1 buah skop plastic terbuat dari pipet air mineral berwarna bening yang didalamnya terdapat sisa yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Kasubag
Selanjutnya pelapor menanyakan laki-laki tersebut dan dirinya mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan mengaku bernama Lukman Ami alias Ami. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Gebang untuk diproses sesuai dengan hukum. Dan tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1)sub 127 ayat (1)huruf a dari Undang undang RI no.35 thn 2009.ttg Narkotika,” tambah Rochmat. (BP/L1)
Komentar