Medan, harianbatakpos.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil tindakan tegas terhadap minimarket yang tidak memiliki juru parkir (jukir) resmi. Dua minimarket di Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng, disegel karena tidak memiliki jukir berseragam resmi dari perusahaan. Eri menekankan bahwa penyegelan hanya berlaku untuk area parkir, sedangkan toko tetap dapat beroperasi jika jukir resmi disediakan.
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, Eri menjelaskan bahwa penyegelan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban perparkiran di kota Surabaya. Tanpa jukir resmi, lahan parkir minimarket tidak dapat digunakan, yang tentunya menyulitkan pelanggan yang membawa kendaraan. “Silakan buka toko, tapi kalau belum ada jukir, tidak boleh ada aktivitas parkir,” tegas Eri.
Ia juga mengingatkan pengelola toko modern untuk tidak melanggar aturan yang ada. Setiap izin usaha harus disertai ketersediaan lahan parkir dan jukir resmi. “Kalau tidak ada tempat parkir atau tidak ada jukirnya, bagaimana mungkin usahanya bisa berjalan?” ujarnya. Eri menekankan pentingnya jukir mengenakan rompi resmi untuk identifikasi yang sah, demi mencegah keberadaan jukir liar yang merugikan masyarakat.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar