Daerah
Beranda » Berita » Penyaluran Bantuan Ayam Buras Oleh Disketapangtan Kota Binjai Diduga Salah Sasaran Dan Perlu Diperiksa

Penyaluran Bantuan Ayam Buras Oleh Disketapangtan Kota Binjai Diduga Salah Sasaran Dan Perlu Diperiksa

Foto/Ist

Binjai-BP: Instansi terkait diminta untuk melakukan lidik dan penyelidikan dalam pengunaan anggaran keuangan Negara untuk penyaluran bantuan ayam buras pada tahun 2022 senilai 49 juta dari APBD Kota Binjai oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai yang diduga salah sasaran.

Dalam penyaluran bantuan ayam buras oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai di Tahun 2022 dinilai menyalahin prosudur aturan yang tidak tepat sasaran, sebab penyaluran bantuan ayam buras bukan di serahkan kepada masyarakat kelompok tani ternak melainkan kepada kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Pemko Binjai.

Hal tersebut mendapat tangapan dari Rahmad Budianto, Seketaris Jendral Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen kepada BP Rabu (06/12/2023) menegaskan ,”bahwa masyarakat sebagai penikmat akhir dari bantuan pemerintah, harusnya dapat manfaat dari apa yang telah diberikan oleh Kepala Dinas melalui sektor Pemberdayaan.

Bobby Nasution Minta Warga Sumut Tak Terprovokasi Soal Empat Pulau Sengketa

“Jadi harusnya bantuan ayam buras yang di laksanakan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai pada tahun 2022 lalu tidak menyasar pada kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), sebab itu adalah kaum ibu-ibu yang lebih fokus terhadap penanganan dan pengawasan stunting” kata Rahmad.

Dijelaskan Rahmad lagi ,”bahwa Kelompok PKK berfungsi sebagai upaya peningkatan kesejahteraan keluarga melalui program seperti peningkatan gizi, pendidikan dan keamanan keluarga serta peningkatan ekonomi melalui UMKM.

“Kapan pula kelompok PKK menjadi Kelompok Ternak yang melakukan perawatan dan pengembangan ayam?” Ungkap Rahmad heran.

“Dan itu biasanya tugas kaum pria, bukan wanita, apalagi jika Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Relasen Ginting mengatakan bahwa memelihara ayam adalah usaha sampingan yang dapat dikerjakan oleh ibu-ibu, maka seharusnya ibu-ibu itu jangan lagi di bebankan dengan usaha ternak, kapan lagi waktunya menjaga anak, masak serta mengurus suami, dan seharusnya ibu -ibu PKK itu lebih fokus pada pembudidayaan tanaman dan bukan urusan ternak” Ungkap Rahmad.

Peringatan Wafatnya Sisingamangaraja XII, Wabup Humbahas: Mendorong Semangat Kepemimpinan Perempuan Dalam Membangun Bangsa

Dalam pengunaan anggaran APBD Kota Binjai Tahun 2022 untuk penyaluran bantuan ayam buras oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Kepala Badan Perencanaan Daerah Kota Binjai, Majid Ginting kepada BP saat dikonfirmasi diruangannya Selasa (05/12/2023) mengakui pihak nya tidak mengetahui anggaran yang digunakan sebahgian untuk bantuan penyaluran ayam buras pada PKK.

“Kami Badan Perencanaan Daerah Kota Binjai hanya membuat perencanaan, namun segala program itu dilakukan oleh kepala OPD yang bersangkutan, dan kalau masalah siapa sasaran penerima dan jenisnya apa bantuan yang diberikan kepada kelompok masyarakat, itu wewenang Kadis dan bukan dari Kami” Terang Majid Ginting.

Disini bantuan itu memang ada perencanaan, namun judulnya bantuan yang diserahkan untuk masyarakat, jadi kalau kadis Relasen Ginting buat itu untuk bantuan ayam ke PKK, maka itu masalahnya di Kepala Dinas itu sendiri, dan bukan pada Kami di Bapeda, dan itu merupakan tanggung jawab kepala OPD nya”ujar Majid Ginting.

Adanya dugaan penyalah gunaan wewenang jabatan dalam penyaluran ayam buras yang tidak tepat sasaran oleh Relasen Ginting selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai mendapat tangapan dari Zoel Kefli Nasution selaku masyarakat Kota Binjai yang menyebutkan kalau kasus tersebut perlu dilakukan poenyelidikan oleh pihak penegak hukum.

“Kita menilai dan kuat dugaan Relasen Ginting selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai sudah melakukan penyalah gunaan dalam wewenang jabatan nya untuk penyaluran ayam buras yang tidak tepat sasaran” Katan Zoel.

Seharusnya penyaluran ayam buras di serahkan kepada masyarakat kelompok tani peternak, dan tentunya masyarakat lebih membutuhkan dan itu merupakan program kementrian dalam membantu perekonomian masyarakat.

Kebijakan yang dinilai menyalah aturan mekanisme yang ada ini kiranya menjadi “PR” buat Kejaksaan Negri Binjai untuk melakukan pemeriksaan kepada Relasen Ginting selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai yang mengambil tindakan atas pengendalian anggaran yang menyalahi dan di yakini telah merugikan keuangan Negara.

Terlebih lagi Kepala Badan Perencanaan Daerah Kota Binjai, Majid Ginting telah menjelaskan pada Wartawan, bahwa rencana kegiatan dalam laporan Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA) Kota Binjai kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai berjudul adalah barang yang diserahkan diperuntukan kepada masyarakat yaitu kelompok tani peternak, dan bukan diperuntukan pada PKK.

Dan ini jelas penegasan itu menjelaskan bahwa Relasen Ginting diyakini menyalahin wewenang jabatan nya yang dilakukan terduga untuk kepentinga golongan atau kelompok maupun pribadinya, dan Kejaksaan perlu melakukan pemeriksaan” Ujar Zoelkifli Nasution.

Dalam penyaluran bantuan ayam buras oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai di Tahun 2022 yang dinilai tidak tepat sasaran dan diduga menyalahin aturan, kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Relasen Ginting secara berulang kali ditemui di ruangan kerjanya selalu tidak berada di tempat. (BP/RS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan