Uncategorized
Beranda » Berita » Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, Mahfud Minta Harus Presisi

Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, Mahfud Minta Harus Presisi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Istimewa

Jakarta-BP:  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewanti-wanti bahwa kontestasi pemilu 2024 mendatang akan banyak konflik sebab pemilu tersebut akan dilaksanakan secara serentak. Dia meminta agar penyelesaian sengketa proses pemilu harus presisi.

“Putusan penyelesaian sengketa proses haruslah presisi, sehingga tidak terbuka sedikit pun ruang atau celah putusan tersebut dipersoalkan,” kata Mahfud melalui Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Janedjri M. Gaffar, dalam acara bertajuk ‘Seminar dan Lokakarya Nasional Penguatan Literasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada’ di Jakarta, Jumat (16/12/2021).

Sebab, menurutnya, salah satu tujuan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah untuk memberikan legitimasi proses dan hasil pemilu.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Dia menilai penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil menjadi penentu terwujudnya upaya pencapaian tujuan nasional. Selain itu, lanjutnya, keberhasilan pemilu juga menentukan pembentukan pemerintahan yang demokratis melalui pergantian kekuasaan secara damai.

“Di beberapa negara, kegagalan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis menjadi momentum titik balik yang justru melahirkan diktator atau perang sipil,” ujarnya.

Mahfud mengklaim pemilu di Indonesia merupakan Pemilu yang terbesar dan terumit di dunia. Pasalnya, ujar dia, ada enam jenis Pemilu pada 2024 mendatang, yaitu Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden pada satu hari yang sama. Selanjutnya selang beberapa bulan kemudiaan diikuti dengan Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/Walikota.

Jumlah pemilih hampir 200 juta yang tersebar di lebih dari 800 ribu TPS, yang melibatkan 7,3 juta lebih anggota KPPS dan petugas keamanan, 36.260 anggota PPK di 7.252 kecamatan.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

“Kebesaran Pemilu kita akan semakin jelas jika kita menghitung jumlah peserta dan calon, jumlah daerah pemilihan untuk setiap lembaga perwakilan, jumlah logistik yang harus disediakan dan distribusi yang harus dilakukan. Jumlah yang besar tersebut membutuhkan pengaturan yang rumit di setiap tahapan yang telah ditentukan kerangka waktunya,” sambungnya.

Dia menyebut pemilu sebagai kontestasi dan kompetisi politik yang selalu melahirkan sengketa, baik antarpeserta maupun antara peserta dengan penyelenggara.

Berdasarkan pengalamannya, dia melihat bahwa pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 mekanisme penyelesaian sengketa telah berperan secara signifikan dalam mengawal berjalannya pemilu dan pilkada secara jujur dan adil.

Mahfud memberi catatan dalam beberapa kasus masih ada perbaikan yang perlu menjadi perhatian Bawaslu, seperti adanya koreksi putusan penyelesaian sengketa proses yang diputus oleh jajaran Bawaslu melalui penyelesaian sengketa hasil pemilu/pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).(DTK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan