HarianBatakpos.com – Seorang penyelundup BBM ilegal asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial AW (46) warga Dusun 2 Baru Jaya, Desa Baru Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, ditangkap jajaran Polres Muara Enim. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
AW ditangkap di Jalinsum Muara Enim, di batas kota tepatnya di Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Sabtu, (1/6). Dari penangkapan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mobil dan uang puluhan juta.
“Benar, seorang tersangka yang merupakan warga salah satu desa di Musi Banyuasin diamankan dalam kejadian itu,” kata Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu Situmorang, dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (5/6/2024).
Menurutnya, kejadian bermula saat anggota sedang berpatroli dan mencurigai 1 unit mobil pikap jenis Isuzu Traga putih nopol BG 8655 MY, melintas di lokasi kejadian.
“Petugas yang curiga lalu menghentikan kendaraan itu dan melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa petugas menemukan 2 buah tedmon berkapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong,” katanya.
“Ada juga 2 drum besi berukuran 210 liter dalam keadaan kosong yang isinya sudah dijual, 2 drum plastik berukuran 210 liter dalam keadaan kosong yang sebelumnya berisi minyak solar olahan, dan dua belas jeriken berukuran 35 liter yang masih berisi minyak tanah,” sambungnya.
Meski belum merinci dua jenis BBM ilegal itu dijual AW ke siapa dan di mana, namun polisi mengungkap jika BBM itu dibawa AW dari Sekayu, Muba. Khusus untuk 35 liter minyak tanah yang ditemukan saat penggelapan rencana akan dijual AW di Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim.
“Tersangka AW melakukan penjualan BBM olahan jenis solar dan minyak tanah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari Pertamina (hasil olahan masyarakat) dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. BBM ini dijual dengan harga yang lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Usai diperiksa intensif dan mengakui kesalahannya, saat ini AW yang sudah ditetapkan tersangka pun ditahan di Polres Muara Enim, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini, tersangka AW sudah ditahan. Dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP,” katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM.
“Kita imbau masyarakat untuk membeli BBM hanya dari tempat yang resmi dan terpercaya dan kepada masyarakat diharapkan untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan,” jelasnya.
Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus itu yakni 1 unit pikap Isuzu Traga nopol BG 8655 MY, 12 jeriken ukuran 35 liter yang berisikan minyak tanah, dengan total lebih kurang 420 liter, kemudian, 4 drum kosong bekas minyak olahan solar, 3 jeriken kosong bekas minyak solar.
Selanjutnya, ada uang tunai sebesar Rp 10,5 juta, 1 mesin sedot air, 1 selang ukuran 1 inci panjang 4 meter, 1 selang ukuran 2 inci panjang 5 meter dan 2 tandon air ukuran 1.000 liter dalam keadaan kosong.
Komentar