Berita
Beranda » Berita » Penyelundupan 846 Kulit Ular Sanca Digagalkan Bea Cukai Teluk Nibung

Penyelundupan 846 Kulit Ular Sanca Digagalkan Bea Cukai Teluk Nibung

Penyelundupan 846 Kulit Ular Sanca Digagalkan Bea Cukai Teluk Nibung
Penyelundupan 846 Kulit Ular Sanca Digagalkan Bea Cukai Teluk Nibung

Kota Tanjung Balai, HarianBatakpos.com – Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 846 lembar kulit ular sanca di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kulit ular ini rencananya akan diselundupkan ke Malaysia. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini terungkap pada Minggu (24/11/2024).

Awalnya, petugas mencurigai sebuah fiber box yang dilaporkan berisi siput muara di gudang tempat penimbunan sementara di Pelabuhan Teluk Nibung. “Saat (fiber box) ditimbang, beratnya diduga tidak sesuai dengan berat yang seharusnya,” ujar Nurhasan.

Kulit Ular Sanca Disembunyikan di Bawah Siput Muara
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan bahwa fiber box tersebut hanya berisi sebagian siput muara. Di bagian bawah kotak, ditemukan kulit ular sanca yang disembunyikan. Total barang bukti yang ditemukan adalah 846 lembar kulit ular sanca, yang tidak tercantum dalam pemberitahuan ekspor. “Modus pelaku adalah menyembunyikan kulit ular di bawah tumpukan siput muara yang akan diekspor ke Malaysia,” jelas Nurhasan.

Pengacara Minta Periksa Penyidik Pembantu Polsek Sunggal dengan Ahli Poligraf

Melanggar Undang-undang dan Berpotensi Merugikan Negara
Nurhasan menjelaskan bahwa upaya penyelundupan ini melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Total nilai barang yang terdiri dari kulit ular, siput sedut, dan fiber mencapai Rp 606 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 112 juta,” tambahnya.

Namun, hingga saat ini, Nurhasan belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan pelaku penyelundupan tersebut. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini.

 

KPK Diminta Periksa Deking Topan Atur Jatah Proyek Jalan di Kementerian PUPR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *